Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas mempertimbangkan:
a. peraturan perundang-undangan termasuk konvensi internasional yang telah diratifikasi yang menjamin mengenai penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. kondisi disabilitas yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara;
c. kerentanan Penyandang Disabilitas berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, sosio ekonomi, minoritas etnik, dan faktor kerentanan lainnya;
d. perlakuan diskriminatif dan stigma masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara.
Koreksi Anda
