Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas mempertimbangkan: a. peraturan perundang-undangan termasuk konvensi internasional yang telah diratifikasi yang menjamin mengenai penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; b. kondisi disabilitas yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara; c. kerentanan Penyandang Disabilitas berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, sosio ekonomi, minoritas etnik, dan faktor kerentanan lainnya; d. perlakuan diskriminatif dan stigma masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara.
Koreksi Anda