Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdakwa merupakan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, Hakim mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa.
(2) Hakim menggunakan pendekatan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa terdakwa dalam melakukan prosedur pemeriksaan dan pembuktian perkara, termasuk pendekatan yang sesuai untuk pemeriksaan terhadap anak.
Koreksi Anda
