Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Hakim mempertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana dalam hal pelaku dengan sengaja memanfaatkan kondisi kerentanan Penyandang Disabilitas sebagai korban dalam tindak pidana.
(2) Hakim memberitahu kepada Penyandang Disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tentang haknya untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses persidangan.
Koreksi Anda
