Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Hakim memberitahu kepada Penyandang Disabilitas tentang haknya meminjam pakai barang bukti tindak pidana berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Hakim dapat mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti tindak pidana berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
