Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Hakim atas dasar permohonan terdakwa yang merupakan Penyandang Disabilitas dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan jenis dan/atau tempat penahanan ke tempat yang memenuhi Akomodasi yang Layak sesuai dengan Penilaian Personal.
Koreksi Anda
