Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim atas dasar permohonan terdakwa yang merupakan Penyandang Disabilitas dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan jenis dan/atau tempat penahanan ke tempat yang memenuhi Akomodasi yang Layak sesuai dengan Penilaian Personal.
Koreksi Anda