Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan menyediakan ruang tahanan yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas yang ditahan selama proses persidangan.
(2) Dalam hal belum terdapat ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan dapat menggunakan ruangan yang tersedia dengan tetap memperhatikan Aksesibilitas.
Koreksi Anda
