Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan menyediakan ruang tahanan yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas yang ditahan selama proses persidangan. (2) Dalam hal belum terdapat ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan dapat menggunakan ruangan yang tersedia dengan tetap memperhatikan Aksesibilitas.
Koreksi Anda