Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Hakim menolak permohonan pengampuan apabila:
a. hasil pemeriksaan kesehatan jiwa menunjukkan Penyandang Disabilitas cakap Hukum; atau
b. pihak yang akan mengampu menunjukkan tidak memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai Pengampu;
(2) Dengan mendasarkan hasil pemeriksaan persidangan termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum, Hakim dapat mengabulkan Permohonan pengampuan atas Penyandang Disabilitas di Pengadilan.
(3) Dalam hal permohonan pengampuan tidak dikabulkan, upaya hukum yang dapat dilakukan hanya kasasi.
(4) Penetapan pengampuan atas Penyandang Disabilitas dapat dibatalkan berdasarkan gugatan oleh pihak yang berkepentingan yang diajukan ke Pengadilan yang sebelumnya mengeluarkan penetapan.
(5) Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
(6) Ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi tidak diberlakukan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Mahkamah Agung memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
