Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Seorang ibu sebagai Penyandang Disabilitas yang bercerai tidak serta merta kehilangan hak asuh anak dalam perkara keluarga, karena penentuan hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Koreksi Anda
