Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seorang ibu sebagai Penyandang Disabilitas yang bercerai tidak serta merta kehilangan hak asuh anak dalam perkara keluarga, karena penentuan hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Koreksi Anda