Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Penyandang Disabilitas sebelum meminta keterangan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Proses pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Penjuru Bahasa atau Pendamping sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Penyandang Disabilitas.
(3) Sebelum Penjuru Bahasa dan/atau Pendamping menerjemahkan dan mendampingi proses komunikasi selama persidangan, Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Penjuru Bahasa dan/atau Pendamping.
Koreksi Anda
