Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Penyandang Disabilitas sebelum meminta keterangan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Penjuru Bahasa atau Pendamping sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Penyandang Disabilitas. (3) Sebelum Penjuru Bahasa dan/atau Pendamping menerjemahkan dan mendampingi proses komunikasi selama persidangan, Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Penjuru Bahasa dan/atau Pendamping.
Koreksi Anda