Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim dalam pemeriksaan perkara Penyandang Disabilitas harus: a. menjunjung tinggi persamaan derajat sebagai subjek hukum; b. menghindari perlakuan yang diskriminatif; c. menyampaikan hak Penyandang Disabilitas dalam berperkara di Pengadilan; d. memastikan Penyandang Disabilitas sebelum dilakukan pemeriksaan dan/atau mengikuti persidangan telah dilakukan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal; dan e. memastikan Penyandang Disabilitas telah mendapatkan Akomodasi yang Layak. (2) Hakim harus mencegah dan/atau menegur Penuntut, penasihat hukum, kuasa hukum, saksi, Para Pihak, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan yang bersikap atau membuat pernyataan untuk merendahkan martabat, memberikan stigma atau mendiskriminasi Penyandang Disabilitas, Penjuru Bahasa, dan Pendamping.
Koreksi Anda