Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Hakim dalam pemeriksaan perkara Penyandang Disabilitas harus:
a. menjunjung tinggi persamaan derajat sebagai subjek hukum;
b. menghindari perlakuan yang diskriminatif;
c. menyampaikan hak Penyandang Disabilitas dalam berperkara di Pengadilan;
d. memastikan Penyandang Disabilitas sebelum dilakukan pemeriksaan dan/atau mengikuti persidangan telah dilakukan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal; dan
e. memastikan Penyandang Disabilitas telah mendapatkan Akomodasi yang Layak.
(2) Hakim harus mencegah dan/atau menegur Penuntut, penasihat hukum, kuasa hukum, saksi, Para Pihak, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan yang bersikap atau membuat pernyataan untuk merendahkan martabat, memberikan stigma atau mendiskriminasi Penyandang Disabilitas, Penjuru Bahasa, dan Pendamping.
Koreksi Anda
