Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan terhadap proses Penilaian Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang disediakan oleh institusi penegak hukum lain dan/atau instansi pemerintah; dan/atau b. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda