Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Pembiayaan terhadap proses Penilaian Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang disediakan oleh institusi penegak hukum lain dan/atau instansi pemerintah; dan/atau
b. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
