Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan terhadap proses Penilaian Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibebankan pada: a. Para Pihak; b. anggaran pendapatan dan belanja negara yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk Para Pihak yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda