Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Pembiayaan terhadap proses Penilaian Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibebankan pada:
a. Para Pihak;
b. anggaran pendapatan dan belanja negara yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk Para Pihak yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
