Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Dalam hal Hakim pada saat persidangan menemukan perubahan dan/atau bertambahnya kondisi disabilitas yang memerlukan analisis lebih lanjut oleh Ahli, Hakim dapat memerintahkan untuk melakukan Penilaian Personal kepada:
a. Penuntut dalam perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; atau
b. Para Pihak dalam perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
Koreksi Anda
