Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Aparatur Pengadilan dan Hakim menggunakan hasil Penilaian Personal untuk melakukan pemenuhan Akomodasi yang Layak dalam proses pelayanan Pengadilan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan.
(2) Hakim dapat menggunakan hasil Penilaian Personal sebagai bukti surat dan/atau keterangan ahli.
Koreksi Anda
