Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aparatur Pengadilan dan Hakim menggunakan hasil Penilaian Personal untuk melakukan pemenuhan Akomodasi yang Layak dalam proses pelayanan Pengadilan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan. (2) Hakim dapat menggunakan hasil Penilaian Personal sebagai bukti surat dan/atau keterangan ahli.
Koreksi Anda