Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer, penyidik/Penuntut harus memasukkan hasil Penilaian
Personal terhadap Penyandang Disabilitas ke dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan.
(2) Dalam hal berkas perkara belum dilengkapi dengan hasil Penilaian Personal, Hakim memerintahkan Penuntut untuk melakukan Penilaian Personal terhadap Penyandang Disabilitas.
(3) Dalam hal berkas perkara sudah dilengkapi dengan hasil Penilaian Personal namun belum memadai, Hakim dapat memerintahkan Penuntut untuk melakukan kembali Penilaian Personal terhadap Penyandang Disabilitas.
(4) Hasil Penilaian Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diserahkan kepada Pengadilan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diperintahkan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari untuk ragam Penyandang Disabilitas mental, intelektual, dan/atau ganda.
Koreksi Anda
