Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Dalam hal kondisi disabilitas baru diketahui, terjadi perubahan, dan/atau bertambahnya kondisi disabilitas saat proses persidangan, Hakim memerintahkan Aparatur Pengadilan untuk melakukan Identifikasi Awal terhadap Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
