Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Aparatur Pengadilan memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen Identifikasi Awal.
(2) Hasil Identifikasi Awal yang disampaikan oleh Penyandang Disabilitas menjadi pertimbangan bagi Pengadilan untuk memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak dalam proses pemberian layanan.
(3) Hasil Identifikasi Awal yang disampaikan oleh Penyandang Disabilitas dilampirkan pada berkas perkara dalam proses pelayanan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan.
(4) Hasil Identifikasi Awal yang telah dilakukan oleh institusi penegak hukum lain dalam tingkatan proses hukum sebelumnya dapat digunakan sepanjang masih relevan dengan kondisi disabilitas serta kebutuhan atas Aksesibilitas dan/atau Akomodasi yang Layak.
(5) Proses Identifikasi Awal dinyatakan selesai apabila hasil Identifikasi Awal telah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Aksesibilitas dan/atau Akomodasi yang Layak.
Koreksi Anda
