Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan menyediakan formulir Identifikasi Awal yang dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Formulir Identifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. ragam dan kondisi Penyandang Disabilitas;
b. hambatan Penyandang Disabilitas yang terkait dengan proses pelayanan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan; dan
c. kebutuhan Aksesibilitas dan/atau Akomodasi yang Layak yang diperlukan dalam proses pelayanan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan.
(3) Aparatur Pengadilan harus menjelaskan mengenai proses, cara, dan tujuan Identifikasi Awal kepada Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam hal diperlukan, Aparatur Pengadilan atau Pendamping dapat membantu proses pengisian formulir Identifikasi Awal sepanjang mendapatkan persetujuan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
