Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Aparatur Pengadilan membantu proses Identifikasi Awal bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Bantuan proses Identifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses pendampingan, akses ruangan dan mobilitas, akses komunikasi, serta Penjuru Bahasa sesuai kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
