Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Identifikasi Awal bertujuan untuk:
a. mengenali ragam, potensi serta hambatan mengenai kondisi Penyandang Disabilitas; dan
b. mengidentifikasi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas untuk menentukan pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak.
Koreksi Anda
