Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi Awal bertujuan untuk: a. mengenali ragam, potensi serta hambatan mengenai kondisi Penyandang Disabilitas; dan b. mengidentifikasi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas untuk menentukan pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak.
Koreksi Anda