Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Agung melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal pada setiap Pengadilan; b. penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada setiap Pengadilan; c. Data Pilah Penyandang Disabilitas; dan d. praktik pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda