Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi Penyandang Disabilitas, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal serta penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda