Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi Penyandang Disabilitas, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal serta penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
