Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendamping dan Penjuru Bahasa harus menjaga kerahasiaan informasi mengenai kondisi disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda