Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pemenuhan rasa aman dan nyaman dalam proses berperkara dan mengakses pelayanan Pengadilan meliputi:
a. meminta jaminan kerahasiaan informasi mengenai kondisi disabilitasnya, kecuali untuk kepentingan proses persidangan;
b. meminta untuk tidak dipertemukan dengan pihak yang dapat memicu kondisi trauma;
c. meminta pelindungan dari ancaman pihak lain;
d. menggunakan fasilitas alat, ruang, atau kebutuhan lain untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak sesuai dengan hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal; dan
e. menyampaikan ketidaknyamanan;
(2) Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan informasi mengenai kondisi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
