Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan perlakuan nondiskriminatif serta diakui subjek hukum yang cakap hukum, kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan penetapan Pengadilan.
Koreksi Anda
