Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan perlakuan nondiskriminatif serta diakui subjek hukum yang cakap hukum, kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan penetapan Pengadilan.
Koreksi Anda