Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan mengupayakan tersedianya Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas, termasuk dalam administrasi perkara dan persidangan secara elektronik sampai dengan proses pelaksanaan putusan. (2) Penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses pelayanan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan. (3) Penyediaan Akomodasi yang Layak dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal terhadap Penyandang Disabilitas. (4) Aparatur Pengadilan dan Hakim melakukan konfirmasi kepada Penyandang Disabilitas terkait terpenuhinya Akomodasi yang Layak di Pengadilan.
Koreksi Anda