Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas memiliki hak, meliputi:
a. perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. pengakuan sebagai subjek hukum;
c. pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
d. menyampaikan Identifikasi Awal tentang kondisi, potensi, hambatan, serta kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas kepada Pengadilan;
e. pemilihan dan penunjukan Pendamping untuk mewakili kepentingannya di Pengadilan;
f. pertimbangan mengenai disabilitas melalui Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal;
g. pemenuhan rasa aman dan nyaman;
h. pemenuhan informasi yang mudah diakses;
i. mendapatkan akses komunikasi audio visual untuk mengikuti proses persidangan secara elektronik dengan mempertimbangkan kondisi dan hambatannya
berdasarkan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal;
j. pendampingan oleh Pendamping dan/atau Penjuru Bahasa;
k. pemenuhan fasilitas sarana dan/atau prasarana sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas;
l. tambahan waktu pemeriksaan dalam hal Penyandang Disabilitas sedang relapse atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan;
m. mendapatkan kesempatan pengobatan untuk mendukung kondisi Penyandang Disabilitas dapat memberikan keterangan atau mengambil keputusan secara mandiri; dan
n. pelindungan dalam memilih dan menunjuk sendiri orang yang mewakili kepentingannya dalam mengambil keputusan.
Koreksi Anda
