Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas memiliki hambatan personal yang berkaitan dengan proses Pengadilan meliputi:
a. penglihatan;
b. pendengaran;
c. wicara;
d. mobilitas;
e. Mengingat dan konsentrasi;
f. intelektual;
g. perilaku dan emosi;
h. bahasa khusus yang dipahami secara terbatas;
i. mengurus diri sendiri; dan/atau
j. hambatan lainnya berdasarkan Identifikasi Awal dan/atau hasil Penilaian Personal.
Koreksi Anda
