Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diucapkannya putusan secara elektronik. (2) Penyerahan memori kasasi dan kontra memori kasasi paling lambat sebagaimana diatur di dalam UNDANG-UNDANG Mahkamah Agung. (3) Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua Pengadilan dan berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung. (4) Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak penunjukan majelis hakim.
Koreksi Anda