Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemeriksaan persiapan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gugatan yang telah dinyatakan layak untuk disidangkan, Majelis Hakim membuat jadwal persidangan yang disepakati, bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak. (3) Dalam hal tidak ditaatinya jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyebabkan hilangnya kesempatan atau hak bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali terdapat alasan yang sah atau disepakati para pihak.
Koreksi Anda