Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh Penggugat atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Keputusan BPASN.
Koreksi Anda