Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN
Teks Saat Ini
(1) Gugatan Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.
(2) Gugatan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari setelah diterimanya atau diumumkannya keputusan BPASN.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem informasi Pengadilan.
Koreksi Anda
