Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku:
a. dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan telah diperiksa oleh majelis hakim, dilanjutkan sampai dengan putusan; dan
b. dalam hal Sengketa Pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta namun belum diperiksa oleh majelis hakim, dilimpahkan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat dan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Koreksi Anda
