Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI PENGADILAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif.
6. Keputusan BPASN adalah keputusan atas banding administratif yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atau pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
7. Sengketa Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK adalah sengketa yang diajukan oleh PNS atau PPPK mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah menempuh banding administratif di BPASN dan tidak puas dengan keputusan BPASN.
8. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap PPK yang MENETAPKAN pemberhentian PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
9. Penggugat adalah PNS yang diberhentikan atau PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya oleh PPK yang telah menempuh banding administratif dan tidak puas dengan keputusan BPASN.
10. Tergugat adalah PPK yang MENETAPKAN pemberhentian PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK.
11. Objek Sengketa adalah keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang MENETAPKAN pemberhentian PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK.
12. Hari adalah hari kalender.
13. Pengadilan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda
