Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Salinan Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dibuat dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan dan Putusan kasasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
Koreksi Anda
