Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Mahkamah Agung menunjuk majelis hakim kasasi. (2) Dalam hal putusan yang diajukan Keberatan merupakan putusan perampasan yang dijatuhkan di tingkat kasasi, majelis hakim yang ditunjuk bukan majelis hakim yang mengadili Perkara Pokok. (3) Majelis hakim kasasi memutus permohonan kasasi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak penunjukan majelis hakim.
Koreksi Anda