Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Keberatan dikabulkan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa:
a. Pemohon memperoleh hak atas Barang objek
permohonan sebelum dilakukan penyidikan dan/atau penyitaan;
b. Pemohon memperoleh hak atas Barang objek permohonan berdasarkan iktikad baik;
c. objek Keberatan merupakan Barang yang dirampas atau dimusnahkan dalam perkara tindak pidana korupsi; dan
d. Pemohon tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
(2) Dalam hal Majelis Hakim mengabulkan permohonan Keberatan atas Barang rampasan yang belum dieksekusi, penetapan menyatakan:
a. mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya atau sebagian;
b. MENETAPKAN secara rinci objek permohonan yang dikecualikan/dibatalkan dari perampasan Barang dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi;
dan
c. memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh atau sebagian objek permohonan kepada Pemohon;
(3) Dalam hal majelis hakim mengabulkan permohonan Keberatan atas Barang rampasan yang telah dieksekusi atau atas Barang yang diputus dirampas untuk dimusnahkan, penetapan menyatakan:
a. mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya atau sebagian;
b. MENETAPKAN secara rinci obyek permohonan yang dikecualikan/dibatalkan dari perampasan Barang dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi;
c. memerintahkan Negara c.q. Menteri Keuangan untuk:
1. menyerahkan Barang yang dirampas kepada Pemohon atau Para Pemohon; atau
2. membayar kerugian kepada Pemohon atau Para Pemohon sebesar nilai hasil lelang atas Barang dimaksud apabila obyek Barang yang
dirampas telah dilelang; atau
3. apabila tidak dapat diserahkan dalam bentuk Barang atau Barang telah dimusnahkan, maka diganti dengan pembayaran sejumlah uang seharga Barang yang telah dirampas atau dimusnahkan berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
d. Penetapan ini dilaksanakan tanpa melalui gugatan perdata lagi.
(4) Dalam hal Keberatan dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap, apabila penetapan tersebut bertentangan dengan putusan Perkara Pokok mengenai Barang yang dirampas, yang berlaku penetapan.
Koreksi Anda
