Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon, Termohon, dan/atau Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama, Ketua Majelis memerintahkan untuk memanggil Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon 1 (satu) kali lagi secara sah dan patut. (2) Dalam hal Pemohon tidak hadir pada sidang berikutnya, permohonan Keberatan dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali. (3) Dalam hal Termohon dan/atau Turut Termohon tidak hadir pada sidang berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan permohonan Keberatan dilanjutkan sampai dengan dijatuhkannya penetapan.
Koreksi Anda