Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon, Termohon, dan/atau Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama, Ketua Majelis memerintahkan untuk memanggil Pemohon, Termohon dan/atau Turut Termohon 1 (satu) kali lagi secara sah dan patut.
(2) Dalam hal Pemohon tidak hadir pada sidang berikutnya, permohonan Keberatan dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali.
(3) Dalam hal Termohon dan/atau Turut Termohon tidak hadir pada sidang berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan permohonan Keberatan
dilanjutkan sampai dengan dijatuhkannya penetapan.
Koreksi Anda
