Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERIKTIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana korupsi yang sama, ketua/kepala pengadilan MENETAPKAN pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 (satu) nomor perkara. (2) Dalam hal penunjukan majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah dilakukan, namun terdapat Keberatan lagi dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama, maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.
Koreksi Anda