Pasal I
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1532) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung:
a. Nomor 1 Tahun 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 312);
b. Nomor 4 Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1338);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 451 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: