Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
2. Gugatan adalah keberatan tertulis atas penetapan lokasi yang diajukan Penggugat ke Pengadilan.
3. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubenur atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
4. Penggugat adalah Pihak yang berhak terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang memiliki atau menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang meliputi:
a. pemegang hak atas tanah;
b. pemegang pengelolaan;
c. nadzir untuk tanah wakaf;
d. pemilik tanah bekas milik adat;
e. masyarakat hukum adat;
f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
5. Tergugat adalah Gubernur yang menerbitkan penetapan lokasi atau Bupati/Walikota yang mendapat delegasi dari Gubernur untuk menerbitkan penetapan lokasi.
6. Hari adalah hari kerja.
7. Pengadilan ialah Pengadilan Tata Usaha Negara.