Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan :
(1) Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012.
(2) Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karena Bawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id
yang dilakukan oleh anggota KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negeri Republik INDONESIA.
(3) Hari adalah hari kerja.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU,KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012.