TATA CARA PENANGANAN PERKARA
Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.
(1) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Korporasi.
(2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana;
atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Dalam hal seorang atau lebih Pengurus Korporasi berhenti, atau meninggal dunia tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban Korporasi.
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.
(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan Korporasi maka pertanggungjawaban pidana dikenakan sebatas nilai harta kekayaan atau aset yang ditempatkan terhadap Korporasi yang menerima penggabungan atau Korporasi hasil peleburan.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan Korporasi, maka pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Korporasi yang dipisahkan dan/atau Korporasi yang melakukan pemisahan dan/atau kedua-duanya sesuai dengan peran yang dilakukan.
(3) Dalam hal Korporasi sedang dalam proses pembubaran, maka pertanggungjawaban pidana tetap dikenakan terhadap Korporasi yang akan dibubarkan.
(1) Korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana, akan tetapi terhadap aset milik Korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan maka penegakkan hukumnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Gugatan terhadap aset yang dimaksud ayat (1) dapat diajukan terhadap mantan pengurus, ahli waris atau pihak ketiga yang menguasai aset milik Korporasi yang telah bubar tersebut.
(1) Pemanggilan terhadap Korporasi ditujukan dan disampaikan kepada Korporasi ke alamat tempat kedudukan Korporasi atau alamat tempat Korporasi tersebut beroperasi.
(2) Dalam hal alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, pemanggilan ditujukan kepada Korporasi dan disampaikan melalui alamat tempat tinggal salah satu Pengurus.
(3) Dalam hal tempat tinggal maupun tempat kediaman Pengurus tidak diketahui, surat panggilan disampaikan melalui salah satu media massa cetak atau elektronik
dan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.
Isi surat panggilan terhadap Korporasi setidaknya memuat:
a. nama Korporasi;
b. tempat kedudukan;
c. kebangsaan Korporasi;
d. status Korporasi dalam perkara pidana (saksi/ tersangka/terdakwa);
e. waktu dan tempat dilakukannya pemeriksaan; dan
f. ringkasan dugaan peristiwa pidana terkait pemanggilan tersebut.
(1) Pemeriksaan terhadap Korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang Pengurus.
(2) Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan surat panggilan yang sah.
(3) Pengurus yang mewakili Korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib hadir dalam pemeriksaan Korporasi.
(4) Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara patut tidak hadir, menolak hadir atau tidak menunjuk Pengurus untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan maka penyidik menentukan salah seorang Pengurus untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa Pengurus tersebut secara paksa.
(1) Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(2) Bentuk surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merujuk pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab
UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penyesuaian isi surat dakwaan sebagai berikut:
a. nama Korporasi, tempat, tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/ dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir, tempat kedudukan, kebangsaan Korporasi, jenis Korporasi, bentuk kegiatan/usaha dan identitas pengurus yang mewakili; dan
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(1) Pengurus yang mewakili Korporasi pada tingkat penyidikan wajib pula hadir pada pemeriksaan Korporasi dalam sidang Pengadilan.
(2) Jika Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir karena berhalangan sementara atau tetap, hakim/ketua sidang memerintahkan penuntut umum agar menentukan dan menghadirkan Pengurus lainnya untuk mewakili Korporasi sebagai terdakwa dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan.
(3) Dalam hal Pengurus yang mewakili Korporasi sebagai terdakwa telah dipanggil secara patut tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa alasan yang sah, hakim/ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan kepada penuntut umum agar memanggil kembali Pengurus yang mewakili Korporasi tersebut untuk hadir pada hari sidang berikutnya.
(4) Dalam hal Pengurus tidak hadir pada persidangan dimaksud pada ayat
(3), hakim/ketua sidang memerintahkan penuntut umum supaya Pengurus tersebut dihadirkan secara paksa pada persidangan berikutnya.
(1) Keterangan Korporasi merupakan alat bukti yang sah.
(2) Sistem pembuktian dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi mengikuti Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acara yang diatur khusus dalam UNDANG-UNDANG lainnya.
(1) Dalam hal Korporasi diajukan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sama dengan Pengurus, maka Pengurus yang mewakili Korporasi adalah Pengurus yang menjadi tersangka atau terdakwa.
(2) Pengurus lainnya yang tidak menjadi tersangka atau terdakwa dapat mewakili Korporasi dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal ada kekhawatiran Korporasi membubarkan diri dengan tujuan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, baik yang dilakukan sesudah maupun sebelum penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penyidik atau penuntut umum melalui suatu penetapan dapat menunda segala upaya atau proses untuk membubarkan Korporasi yang sedang dalam proses hukum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan sebelum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau permohonan pailit didaftarkan.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diajukan terhadap Korporasi yang bubar karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam dokumen pendirian.
(1) Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka pihak yang mewakili Korporasi dalam pemeriksaan perkara adalah Pengurus saat dilakukan pemeriksaan perkara.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan Korporasi, maka pihak yang mewakili Korporasi dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) adalah Pengurus dari Korporasi yang menerima peralihan setelah pemisahan dan/atau yang melakukan pemisahan.
(3) Dalam hal Korporasi dalam proses pembubaran maka pihak yang mewakili Korporasi dalam pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) adalah likuidator.
(4) Tata cara pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Korporasi yang diwakili oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengikuti tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16.
Pemanggilan dan pemeriksaan Pengurus yang diajukan sebagai saksi, tersangka dan/atau terdakwa dilaksanakan sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lain.
(1) Pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan terhadap Korporasi dan/atau Pengurus dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Dalam hal pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan terhadap Korporasi dan Pengurus dilakukan bersama-sama, tata cara pemanggilan dan pemeriksaan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18.
Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang- undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.
Kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana terhadap Korporasi hapus karena daluwarsa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (KUHP).