Pasal 451A
Ketentuan mengenai nama, kelas, tipe, lokasi, dan daerah hukum pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan pengadilan.
3. Pasal 451 dihapus.
4. Pasal 452 dihapus.
5. Pasal 453 dihapus.
6. Pasal 454 dihapus.
7. Pasal 455 dihapus.