Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan putusan pemulihan diawasi oleh tim pengawas yang terdiri atas otoritas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah, Organisasi Lingkungan Hidup, ahli, unsur masyarakat, dan instansi terkait lainnya yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(2) Otoritas yang mengawasi pelaksanaan putusan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan perkembangan pelaksanaan putusan pemulihan kepada ketua pengadilan negeri setiap bulan secara berkala dan dimuat dalam Sistem Informasi Pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
(3) Pengadilan membuat buku catatan (logbook) untuk mendokumentasikan pelaporan perkembangan pelaksanaan putusan pemulihan.
Koreksi Anda
