Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang. (3) Permohonan eksekusi sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) harus melampirkan rencana pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 sesuai dengan amar putusan. (4) Biaya pemulihan yang dibayarkan sebagaimana eksekusi pada ayat (2) dititipkan dan dikelola di rekening kepaniteraan pengadilan untuk kepentingan pemulihan.
Koreksi Anda