Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan dilaksanakan oleh Tergugat dan pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak ketiga yang memiliki keahlian dalam Pemulihan Lingkungan Hidup atas biaya dari Tergugat.
(2) Dalam hal Tergugat tidak melaksanakan pemulihan sendiri atau dibantu pihak ketiga, Penggugat dapat melaksanakan pemulihan dengan biaya dari Tergugat.
Koreksi Anda
