Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksekusi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 dilaksanakan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dan peraturan perundang-undangan. (2) Eksekusi putusan provisionil dan putusan serta merta berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini tidak diperlukan pemberian jaminan.
Koreksi Anda