Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan provisionil dikabulkan, ketua pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) Hari melaksanakan putusan tersebut sejak ketua pengadilan tinggi memberikan persetujuan.
(2) Ketua pengadilan tinggi memberikan/tidak memberikan persetujuan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya berkas permohonan persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
Eksekusi Putusan Serta Merta
Koreksi Anda
