Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Pemeriksa Perkara dapat menjatuhkan putusan serta merta berkenaan dengan tindakan pemulihan. (2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan serta merta agar kerusakan lingkungan tidak makin meluas sehingga harus segera dipulihkan. (3) Putusan serta merta sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhkan dalam hal terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada kawasan lindung yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda